Persyaratan & Tata Tertib Peraturan Menjadi Anggota DXN Indonesia

1. Pemohon menjadi anggota distributor/Member DXN Indonesia harus telah berusia 18 Tahun.

2. Pemohon dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 85.000,- dan berhak untuk mendapatkan :

3. Suami/Istri tidak dibenarkan saling mensponsori atau menjadi anggota distributor bersamaan.

4. Permohonan menjadi distributor terbuka bagi semua orang yang tidak terlibat tindak kejahatan dan organisasi terlarang.

5. Permohonan menjadi anggota hanya bagi perorangan saja, suatu badan usaha tidak dibenarkan menjadi Anggota/Member.

6.Anggota distributor sebagai penyalur bebas dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan perusahaan. Maka anggota distributor tidak diijinkan untuk mengatasnamakan perusahaan dalam segala tindakan atau urusan dengan pihak lain.

7. Anggota distributor tidak dibenarkan mempergunakan nama, logo, maupun slogan perusahaan pada bahan-bahan cetakan maupun surat-surat yang bersifat pribadi.

8. Anggota distributor tidak dibenarkan menyatakan bahwa hanya yang bersangkutan beserta groupnya saja yang berhak atas penjualan dan penyalurannya pada suatu daerah tertentu.

9. Setiap pemohon wajib mempunyai sponsor.

10. Anggota distributor/member tidak dibenarkan mengajak atau merekrut downline orang lain menjadi downlinenya maupun menjual produk perusahaan lain.

11. Perusahaan berhak mencabut keanggotaan distributor walaupun masa berlakunya belum berakhir, jika data-data keanggotaannya tidak sesuai atau fiktif, melanggar peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan serta merugikan nama perusahaan.

12. Perusahaan tidak akan melayani permohonan keanggotaan baru bagi distributor yang pernah melanggar peraturan perusahaan.

13. Jika keanggotaan seorang distributor dicabut, maka secara otomatis semua downlinenya diambil alih oleh sponsor distributor yang bersangkutan.

14. Bila anggota distributor berhalangan tetap, maka semua hutang piutang diwariskan kepada ahli waris distributor yang bersangkutan.